Beredar kabar bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Melalui konfirmasi resmi, Yusril menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Wapres Gibran tidak akan pindah kantor ke Papua, melainkan akan fokus pada tugasnya memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Klarifikasi Menko Polhukam Terkait Kantor Wapres di Papua
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra secara tegas membantah kabar yang menyebutkan Wapres Gibran akan berkantor di Papua. Ia menekankan bahwa Wapres memiliki berbagai tugas konstitusional yang mengharuskannya berada di Ibu Kota Negara.
Tempat kedudukan Wapres mengikuti tempat kedudukan Presiden, sehingga secara konstitusional, pemindahan kantor ke Papua tidak mungkin dilakukan. Hal ini telah dijelaskan Yusril dalam konfirmasinya kepada media di Jakarta, Rabu (2/7).
Tugas Wapres dalam Percepatan Pembangunan Papua
Meskipun Wapres tidak akan berkantor di Papua, beliau tetap memegang peran penting dalam percepatan pembangunan di Papua. Hal ini sesuai dengan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal tersebut mengatur tentang Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus Papua. Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Struktur dan Fungsi Badan Khusus
Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wapres Gibran. Anggota badan tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu wakil dari masing-masing provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terdapat kemungkinan revisi terhadap struktur sekretariat dan personalia pelaksana sesuai kebutuhan dan perkembangan pembangunan di Papua.
Peran Sekretariat Badan Khusus di Papua
Yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus tersebut, bukan Wapres Gibran sendiri. Hal ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Wapres dan para menteri anggota badan tersebut memang dapat berkantor di sekretariat badan tersebut jika sedang berada di Papua untuk menjalankan tugas dan koordinasi. Namun, kantor tetap berada di Papua, bukan Wapres yang berpindah.
Perlu dipahami bahwa peran Wapres dalam percepatan pembangunan Papua dilakukan melalui kepemimpinannya di Badan Khusus ini. Perlu koordinasi yang intensif antar kementerian dan pemerintah daerah untuk menunjang kemajuan Papua.
Dengan demikian, penjelasan Menko Polhukam ini memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peran Wapres dalam pembangunan Papua. Kehadiran Badan Khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Kejelasan informasi ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang keliru dan memastikan publik mendapatkan pemahaman yang akurat mengenai peran Wapres dalam pembangunan Papua. Proses pembangunan Papua memerlukan kerjasama dan koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Semoga dengan adanya Badan Khusus ini, pembangunan Papua dapat berjalan lebih efektif dan efisien.