Nikita Mirzani Pemerasan: JPU Tolak Eksepsi, Nasibnya Di Pengadilan?

Nikita Mirzani Pemerasan: JPU Tolak Eksepsi, Nasibnya Di Pengadilan?
Sumber: Antaranews.com

Artis Nikita Mirzani kembali menghadapi proses hukum. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.

Penolakan eksepsi ini berarti proses persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara. Keputusan ini diambil setelah JPU menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup yang diizinkan.

Penolakan Eksepsi Nikita Mirzani oleh Jaksa Penuntut Umum

Pada Selasa, 8 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani. Salah satu JPU, Refina Donna, secara tegas menyatakan penolakan terhadap eksepsi tersebut.

JPU berpendapat bahwa dakwaan terhadap Nikita Mirzani telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap, memenuhi syarat formil dan materil sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, JPU menilai argumen yang disampaikan dalam eksepsi Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka menegaskan bahwa eksepsi tersebut telah menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya dibahas dalam persidangan selanjutnya.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk skincare RGP.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani menuntut uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait isu negatif produk skincare miliknya.

Uang tersebut, menurut dakwaan, akan digunakan Nikita Mirzani untuk membayar sisa KPR rumahnya.

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan dilimpahkan pada 17 Juni 2025.

Pasal yang Dikenakan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, Nikita Mirzani juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Proses ini akan menentukan apakah Nikita Mirzani terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan.

Pihak pengadilan akan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Proses ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama, mengingat kompleksitas kasus dan tuntutan yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Nikita Mirzani dikenal sebagai figur publik yang kerap menimbulkan kontroversi. Perkembangan persidangan selanjutnya akan terus dinantikan untuk melihat bagaimana proses hukum berjalan dan keputusan akhir yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum yang sedang dijalani Nikita Mirzani ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *