Kejahatan jalanan di Jakarta masih menjadi perhatian serius. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru saja merilis data mengkhawatirkan terkait angka kejahatan selama tiga bulan terakhir. Dari April hingga Juni 2025, tercatat 1.449 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap.
Data tersebut menunjukkan tren kejahatan yang perlu ditangani secara intensif. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Rincian Kasus Kejahatan Jalanan di Jakarta
Dari total 1.449 kasus, jenis kejahatan yang paling menonjol adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 535 kasus. Ini diikuti oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 363 kasus.
Jenis kejahatan lainnya yang terungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 89 kasus, pencurian biasa 249 kasus, pemerasan 29 kasus, dan 14 kasus pembunuhan.
Profil Tersangka dan Korban
Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap mencapai 1.597 orang. Menariknya, terdapat 52 tersangka yang berstatus residivis, menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir.
Sementara itu, jumlah korban kejahatan jalanan mencapai 1.745 orang. Rinciannya, 1.413 korban berjenis kelamin laki-laki, 71 perempuan, dan 61 anak-anak. Angka ini menunjukkan betapa luasnya dampak kejahatan jalanan terhadap berbagai lapisan masyarakat.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Sebagai hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 12 unit mobil, 230 unit sepeda motor, 11 pucuk senjata api, 18 butir amunisi, dan 98 bilah senjata tajam. Selain itu, ada 1.129 barang bukti lainnya yang berhasil disita.
Berbagai pasal dalam KUHP diterapkan kepada para tersangka, sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 365 KUHP (curas), Pasal 363 KUHP (curat), Pasal 480 KUHP (penadahan), Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Rentang hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi, tergantung berat ringannya kejahatan yang dilakukan. Misalnya, untuk kasus penganiayaan, hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara, sedangkan untuk pembunuhan bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan lebih tinggi jika melibatkan senjata api.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kegiatan rutin ditingkatkan, terutama dalam memberantas premanisme dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Jakarta. Data yang dirilis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif di masa mendatang. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kejahatan jalanan.