Wartawan Tangsel Ditangkap, Terungkap Kasus Pemerasan Polisi

Wartawan Tangsel Ditangkap, Terungkap Kasus Pemerasan Polisi
Sumber: Antaranews.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menyamar sebagai wartawan. Kelompok ini diduga telah memeras seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan dengan ancaman akan mempublikasikan informasi yang merugikan.

Kejadian bermula pada Kamis, 22 Mei 2024 sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya, Tangerang Selatan. Korban, yang sedang berada di kantornya, dihampiri seorang wanita yang kemudian melakukan intimidasi dan ancaman.

Modus Operandi Sindikat Pemerasan Berkedok Wartawan

Wanita tersebut, yang belakangan diketahui sebagai bagian dari sindikat, mengancam akan menyebarkan informasi yang merugikan korban jika tidak diberi sejumlah uang.

Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp130 juta. Namun, karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pemerasan ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Penangkapan Para Pelaku dan Pengungkapan Jaringan

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka utama, seorang wanita berinisial FFT (31), pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta Timur.

Penangkapan FFT tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan tujuh tersangka lainnya di Bekasi, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31).

Para pelaku ternyata memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka mengincar korban yang menginap di hotel.

Strategi Mencari Target dan Melakukan Pemerasan

Mereka menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari pasangan yang keluar. Setelah itu, para pelaku akan mengikuti korban hingga ke tempat tinggal atau kantornya.

Sesampainya di tujuan, mereka kemudian mendekati korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila di hotel. Ancaman publikasi negatif kemudian digunakan sebagai alat pemerasan.

Proses Hukum dan Sanksi yang Diterapkan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap modus operandi kejahatan yang semakin beragam. Kepolisian juga diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan serupa agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya dan melaporkan segera jika mengalami tindakan pemerasan atau ancaman serupa. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam memberantas kejahatan ini.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *