Revisi UU KUHAP: Pakar Usul Definisi Penyidikan Lebih Netral

Revisi UU KUHAP: Pakar Usul Definisi Penyidikan Lebih Netral
Sumber: Antaranews.com

Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan, khususnya terkait definisi penyidikan. Banyak pihak menginginkan revisi yang lebih berkeadilan dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Salah satu suara kritis datang dari pakar hukum pidana, Dr. Chairul Huda, yang mengusulkan perubahan signifikan dalam definisi penyidikan dalam RUU KUHAP.

Dr. Chairul Huda menyoroti potensi kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan jika definisi yang ada tidak direvisi. Ia melihat perlunya penyesuaian agar proses tersebut lebih netral dan tidak selalu berujung pada penetapan tersangka.

Usulan Netralisasi Definisi Penyidikan dalam RUU KUHAP

Saat ini, definisi penyidikan dalam RUU KUHAP berbunyi: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.” Dr. Chairul Huda menilai definisi ini terlalu mengarah pada penetapan tersangka.

Ia mengusulkan penambahan frasa “atau guna menetapkan peristiwa bukan tindak pidana, atau tidak cukup bukti sebagai tindak pidana” dalam definisi tersebut. Tujuannya, agar penyidik tidak hanya terfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan kasus tersebut bukan tindak pidana atau bukti yang tidak cukup kuat.

Dengan penambahan tersebut, diharapkan proses penyidikan menjadi lebih objektif dan mencegah praktik penegakan hukum yang represif. Penyidik diharapkan dapat lebih berhati-hati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menghapus Redundansi dan Pengaturan Penyidikan yang Lebih Fleksibel

Dr. Chairul Huda juga menyoroti adanya redundansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia mencontohkan, berita acara keterangan yang diambil saat penyelidikan sering diulang saat penyidikan dengan hanya mengganti nama berkas. Hal ini dinilai tidak efisien dan merugikan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengaturan penyidikan tidak lagi terpusat di KUHAP. Setiap lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, dapat mengatur teknis penyidikan masing-masing dalam peraturan internal. Misalnya, Polri dapat mengatur teknis penyidikan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Dengan pendekatan ini, diharapkan proses penyidikan dapat lebih fleksibel dan mengikuti perkembangan modus operandi tindak pidana yang terus berkembang. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum.

Perlunya Pendekatan yang Lebih Proporsional dan Berkeadilan

Dr. Chairul Huda menekankan pentingnya revisi KUHAP yang menjamin keadilan dan proporsionalitas. Ia khawatir jika definisi penyidikan tidak direvisi, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ia berharap revisi RUU KUHAP tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek hak asasi manusia dan prinsip-prinsip keadilan. Proses penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari kesewenang-wenangan.

Dengan demikian, usulan Dr. Chairul Huda ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan RUU KUHAP. Revisi yang komprehensif dan berkeadilan sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penegakan hukum di Indonesia berjalan lebih baik dan melindungi hak-hak masyarakat.

Proses revisi RUU KUHAP ini diharapkan menghasilkan peraturan yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Partisipasi berbagai pihak, termasuk para ahli hukum, sangat krusial dalam mencapai tujuan tersebut.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *