Revisi KUHAP: DPR Buka Masukan Publik Sebelum Pengesahan

Revisi KUHAP: DPR Buka Masukan Publik Sebelum Pengesahan
Sumber: Antaranews.com

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bergulir di DPR RI. Komisi III DPR memastikan proses revisi ini tetap terbuka untuk masukan publik hingga sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Kepastian ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan berbagai lembaga untuk ikut serta dalam penyempurnaan RUU KUHAP.

Proses Revisi KUHAP yang Transparan dan Terbuka

Komisi III DPR RI menekankan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan dalam proses revisi KUHAP. Mereka membuka pintu seluas-luasnya bagi masukan dari berbagai pihak.

Ketua Komisi III menegaskan bahwa tidak ada pengajuan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang ditolak. Mereka siap menerima masukan hingga sebelum pembahasan di paripurna.

Bahkan, Komisi III sebelumnya menyatakan masyarakat diperbolehkan menginap di gedung DPR untuk memantau proses revisi. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam melibatkan publik secara aktif.

Tahapan Revisi dan Masukan Publik

Proses revisi KUHAP telah melewati berbagai tahapan penting. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin telah selesai pada 10 Juli lalu.

Saat ini, Komisi III tengah memasuki tahap pembahasan di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Tahap ini bertujuan untuk memproses perubahan-perubahan yang telah disepakati sebelumnya.

Meskipun biasanya pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) dianggap final, Komisi III menegaskan kemungkinan perubahan masih terbuka hingga rapat paripurna.

Evaluasi berlapis dilakukan untuk memastikan tidak ada pasal yang tidak sesuai. Masukan publik sangat krusial dalam tahap ini.

Peran Publik dalam Penyempurnaan RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan bahwa selama masyarakat dapat meyakinkan anggota DPR dan pimpinan fraksi, perubahan masih dimungkinkan.

Proses revisi ini menjadi kesempatan berharga bagi publik untuk memastikan RUU KUHAP mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat luas.

Berbagai organisasi dan lembaga bantuan hukum telah aktif memberikan masukan. Komisi III mendorong partisipasi aktif dari semua pihak demi terwujudnya RUU KUHAP yang ideal.

Komisi III berharap revisi KUHAP dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih baik, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Proses revisi yang terbuka dan transparan ini diharapkan dapat meminimalisir kontroversi dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

Partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan masukan menjadi kunci keberhasilan revisi KUHAP ini.

Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan akan menjadi tonggak sejarah dalam perbaikan sistem peradilan pidana Indonesia.

Proses revisi KUHAP yang melibatkan publik secara aktif ini patut diapresiasi. Semoga menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *