Wartawan Tangsel Dibekuk, Diduga Lakukan Pemerasan Polisi

Wartawan Tangsel Dibekuk, Diduga Lakukan Pemerasan Polisi
Sumber: Antaranews.com

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemerasan yang menyamar sebagai wartawan. Aksi mereka terbongkar setelah seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan menjadi korban. N mengalami pemerasan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang digunakan pelaku, mencoreng profesi jurnalistik. Penyelidikan mendalam pun dilakukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kejahatan ini.

Pengungkapan Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, N, berada di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, Tangerang Selatan.

Seorang perempuan tak dikenal tiba-tiba menghampiri dan mengajak bicara N. Perempuan tersebut kemudian mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan informasi yang merugikan N.

Karena merasa terancam, N terpaksa mentransfer uang sebesar Rp15 juta. Padahal, awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp130 juta.

Setelah kejadian, N langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya.

Penangkapan Delapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial FFT (31) pada Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta Timur.

Penangkapan FFT merupakan titik awal pengungkapan jaringan lebih luas. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tujuh tersangka lainnya.

Tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31). Mereka ditangkap di Bekasi.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, menunjukkan operasi yang terorganisir. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan dan pembagian peran yang matang.

Modus Operandi dan Tindakan Hukum

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menunggu di sekitar hotel untuk mencari target.

Setelah menemukan pasangan yang keluar dari hotel, mereka mengikuti dan menunggu sampai target sampai di kantor atau rumah.

Mereka kemudian mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila. Ancaman untuk mempublikasikan informasi tersebut menjadi alat pemerasan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun menanti para pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang semakin beragam. Pentingnya melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib juga ditekankan.

Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *