Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengusulkan penetapan penyalahgunaan narkoba sebagai bahaya laten negara. Usulan ini bertujuan untuk menekankan urgensi masalah ini dalam Sidang Tahunan MPR RI. Perkembangan narkoba telah lama menjadi masalah, namun kini telah mencapai tingkat yang mengancam keberlangsungan bangsa.
Hinca menekankan perlunya langkah tegas menghadapi ancaman ini. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus menjadi prioritas utama.
Bahaya Laten Narkoba: Ancaman bagi Keutuhan Bangsa
Hinca Panjaitan menyatakan keprihatinannya atas maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ia bahkan menyebut sindikat narkoba sebagai teroris terjahat yang mengancam negara dan dunia.
Dalam pandangannya, masalah narkoba tak bisa lagi diabaikan. Ini bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga masalah kesehatan dan sosial yang luas.
Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto memasukkan isu bahaya narkoba dalam pidato kenegaraan. Pemberantasan narkoba, sama pentingnya dengan pemberantasan korupsi, telah masuk dalam agenda prioritas Presiden.
MPR RI dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)
MPR RI saat ini tengah merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hinca Panjaitan menyarankan agar poin mengenai bahaya laten narkoba dimasukkan sebagai bagian penting dalam PPHN.
Dengan demikian, penanganan masalah narkoba akan memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi dalam kebijakan negara jangka panjang.
Penetapan bahaya laten ini, menurutnya, akan menjadi landasan kuat untuk berbagai kebijakan terkait narkoba. Hal ini juga akan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba.
Rehabilitasi Pengguna dan Penegakan Hukum bagi Pengedar
Hinca Panjaitan juga menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Pengguna narkoba, menurutnya, adalah orang sakit yang perlu mendapatkan perawatan dan pemulihan. Menghukum mereka justru akan menghambat proses pemulihan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Proses hukum terhadap pengguna narkoba yang tidak sehat dinilai cacat secara formal. Oleh karena itu, rehabilitasi menjadi langkah yang lebih tepat dan manusiawi.
Sementara itu, pengedar narkoba harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka adalah pelaku kejahatan yang harus bertanggung jawab atas dampak buruk yang ditimbulkan.
Hinca menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak akan efektif tanpa penetapan narkoba sebagai bahaya laten negara. Langkah deklarasi ini menjadi dasar penting untuk strategi penanganan yang komprehensif.
Pernyataan-pernyataan Hinca Panjaitan ini menjadi sorotan penting dalam konteks penanganan masalah narkoba di Indonesia. Perlunya kerjasama semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, untuk memberantas kejahatan ini.
Dengan deklarasi bahaya laten ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Hal ini menjadi krusial mengingat dampaknya yang meluas terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.