Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu sore, 21 Juni 2025, sebagai bagian dari Operasi Nila Jaya 2025.
Operasi ini menargetkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tim dari Unit 3 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka.
Tersangka, seorang pria berinisial L (35 tahun), ditangkap di depan sebuah toko parfum. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran berkat informasi yang akurat dari masyarakat.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah penangkapan, tersangka L menjalani interogasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka masih menyimpan sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear, Tangerang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana, mereka menemukan dua tas hitam berisi sabu dengan berat total bruto 4 kilogram.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 4 kilogram sabu. Jumlah ini menunjukkan skala cukup besar dari jaringan peredaran narkoba yang digagalkan.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan dan penemuan barang bukti, tersangka L dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilakukan.
Selanjutnya, serangkaian proses hukum akan dilakukan terhadap tersangka L. Proses ini meliputi tes urine, uji laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan pengembangan jaringan.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Pengembangan jaringan akan dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Tes urine akan dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan penggunaan narkoba. Uji laboratorium forensik akan memastikan jenis dan berat narkoba yang disita.
Pemeriksaan saksi dan gelar perkara akan memperkuat bukti dan menguatkan dakwaan terhadap tersangka. Pengembangan jaringan bertujuan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba.