Ayah Tiri di Bekasi Lakukan Pelecehan: Kronologi Pilu

Ayah Tiri di Bekasi Lakukan Pelecehan: Kronologi Pilu
Sumber: Antaranews.com

Seorang ayah tiri di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial RS (41), ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, NAS (13). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang teman, yang kemudian melaporkannya kepada pihak keluarga. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus serupa.

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Cikarang Selatan

Kejadian pelecehan seksual tersebut pertama kali terungkap pada 23 Juni 2025. Korban, NAS, yang beberapa hari sebelumnya telah meninggalkan rumah karena ketakutan, akhirnya kembali diantar temannya.

Kepada temannya, NAS menceritakan bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya, RS, sejak kelas 5 SD hingga awal Februari 2025. Pelecehan tersebut dilakukan secara paksa dengan ancaman dan intimidasi.

Teman korban kemudian memberitahukan hal ini kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan kepada kakak kandung NAS, CBS. CBS sebagai pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan polisi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan korban.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka, RS. Tersangka diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Selasa (8/7), sekitar pukul 14.00 WIB, Unit IV/PPA berhasil menangkap RS di tempat persembunyiannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pengakuan Tersangka dan Peran Masyarakat

Sebelum penangkapan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan RS diinterogasi oleh warga. Dalam video tersebut, RS mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena dirasuki setan.

Video tersebut juga menunjukkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi sebelum tersangka melarikan diri pada 24 Juni 2025. Peran aktif masyarakat dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.

Kejadian ini membuktikan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong pentingnya pelaporan segera kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait, sangat krusial dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *