Dua pelaku, A (44) dan SA (49), telah ditangkap Polda Metro Jaya karena terbukti menjual barang dagangan yang hampir dan sudah kedaluwarsa di Tangerang Selatan, Banten. Modus yang digunakan cukup licik, memanfaatkan bazar mingguan dan penjualan langsung ke pedagang keliling untuk mengedarkan produk-produk tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan penting terkait maraknya peredaran makanan dan minuman kadaluarsa yang membahayakan konsumen.
Praktik penjualan barang kadaluarsa ini bukan hanya merugikan konsumen dari segi kesehatan, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap sistem keamanan pangan di Indonesia. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya perlu diapresiasi dan ditiru di wilayah lain. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
Modus Operandi Para Pelaku
Para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya dengan cukup sistematis. Mereka rutin menggelar bazar di rumah mereka di Kampung Gardu, Tangerang Selatan, setiap hari Rabu dan Sabtu. Barang-barang yang dijual di bazar ini sebagian besar merupakan produk makanan dan minuman yang mendekati atau sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Selain bazar, pelaku juga mendistribusikan barang-barang kadaluarsanya melalui pedagang-pedagang keliling di wilayah Bogor dan Serpong. Hal ini memperluas jangkauan pemasaran mereka dan meningkatkan potensi kerugian bagi konsumen yang tidak menyadari hal tersebut.
Penghapusan Tanggal Kedaluwarsa
Salah satu kunci keberhasilan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menghilangkan atau memanipulasi tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual. Mereka dengan sengaja menghapus atau mengganti tanggal kedaluwarsa untuk mengecoh konsumen dan membuat barang tersebut terlihat layak konsumsi.
Tindakan ini menunjukkan upaya yang disengaja untuk menipu konsumen dan mengabaikan keselamatan mereka. Praktik ini tentu saja melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa dan telah dimodifikasi tanggal kedaluwarsanya. Jumlah barang bukti yang diamankan belum dipublikasikan secara detail, namun cukup untuk menunjukkan skala operasi yang dilakukan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, A dan SA dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perlindungan Konsumen dan Kesehatan Masyarakat
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk makanan dan minuman di pasaran. Kejadian ini juga menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam memilih produk yang akan dikonsumsi, selalu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, serta melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kerjasama antara pihak kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan konsumsi yang aman dan sehat.
Dampak dan Imbauan
Penjualan barang kadaluarsa berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen, mulai dari keracunan makanan hingga penyakit serius lainnya. Lebih dari itu, praktik ini juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman. Cek selalu tanggal kedaluwarsa, perhatikan kondisi kemasan, dan belilah produk dari sumber yang terpercaya. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang perlunya kesadaran dan kewaspadaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pangan. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan praktik penjualan barang kadaluarsa dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya yang mengintai. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha untuk senantiasa mengutamakan kualitas dan keamanan produk yang mereka jual, demi kesehatan dan keselamatan konsumen.