Perselisihan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT Duta Palma terkait kasus penahanan ijazah seorang mantan karyawan semakin memanas. Pihak PT Duta Palma dilaporkan telah melaporkan mantan karyawannya, Hebben Tarnando, ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Langkah ini pun mendapat reaksi keras dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menantang PT Duta Palma untuk juga melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia berpendapat bahwa jika perusahaan tersebut merasa dirugikan, maka seharusnya Kemnaker sebagai pihak yang memfasilitasi pengaduan Hebben juga turut bertanggung jawab.
Tanggapan Keras Wamenaker terhadap Laporan PT Duta Palma
Wamenaker Noel menyatakan bahwa PT Duta Palma seharusnya melaporkan Kemnaker jika merasa dirugikan. Hal ini terkait laporan penahanan ijazah Hebben Tarnando yang disampaikan melalui kanal aduan “Buruh Tanya Wamen”.
Ia menegaskan Kemnaker memiliki bukti berupa video yang menunjukkan pengakuan PT Duta Palma bahwa ijazah Hebben telah dikembalikan. Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh PT Duta Palma dinilai tidak adil dan justru menyusahkan rakyat kecil.
Kronologi Kasus Penahanan Ijazah dan Peran Kemnaker
Kasus ini berawal dari laporan Hebben Tarnando yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penahanan ijazah oleh PT Duta Palma. Laporan tersebut disampaikan melalui platform “Buruh Tanya Wamen” yang dikelola oleh Kemnaker.
Tim IT Kemnaker kemudian menyebarkan informasi terkait laporan tersebut ke publik. Wamenaker menegaskan bahwa dirinya yang membuka aplikasi dan memfasilitasi laporan tersebut.
Oleh karena itu, Wamenaker berpendapat bahwa jika ada pelanggaran hukum, Kemnaker sebagai fasilitator juga harus dilaporkan, bukan hanya Hebben Tarnando sebagai pelapor.
Desakan untuk Keadilan dan Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Wamenaker Noel secara tegas menekankan agar pihak-pihak yang memiliki relasi kekuasaan tidak seenaknya menyusahkan rakyat kecil. Ia mendampingi Hebben Tarnando saat memenuhi panggilan kepolisian.
Keduanya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.24 WIB. Wamenaker menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi buruh yang seringkali rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dan perlunya transparansi dalam proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Peran Kemnaker sebagai fasilitator pengaduan juga menjadi sorotan, menunjukkan betapa kompleksnya dinamika hubungan industrial di Indonesia.
Ke depan, diharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan pekerja. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan hal yang krusial dalam membangun iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.