Artis Nikita Mirzani kembali menghadapi proses hukum. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pemilik klinik perawatan kulit, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita.
Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi persidangan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan hakim atas tanggapan JPU tersebut menjadi titik krusial dalam perjalanan kasus ini.
JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
Pada Selasa, 8 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani. JPU, Refina Donna, secara tegas menyatakan keberatan Nikita tidak dapat diterima.
JPU berpendapat bahwa dakwaan terhadap Nikita sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Eksepsi yang diajukan dinilai tidak berdasar dan melampaui ruang lingkup yang seharusnya.
Dakwaan Pemerasan dan Ancaman
Dalam dakwaan sebelumnya, Nikita Mirzani dituduh mengancam Reza Gladys, menuntut pembayaran Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Uang tersebut, menurut dakwaan, rencananya akan digunakan Nikita untuk membayar sisa kredit rumah (KPR). Kasus ini bergulir dan kini memasuki babak baru pasca penolakan eksepsi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025.
Ancaman Pasal Pencucian Uang
Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, yang berkaitan dengan asal usul uang yang diduga hasil kejahatan. Bukti-bukti terkait akan diungkap pada persidangan selanjutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran atas tuduhan yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani.
Sidang selanjutnya akan menentukan arah perjalanan kasus ini. Baik tim kuasa hukum Nikita maupun JPU akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berujung.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam berbisnis dan berinteraksi di dunia digital, terutama terkait konten yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak.