Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim: Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Penganiayaan Anak Ciracas Jaktim: Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Sumber: Antaranews.com

Kasus penganiayaan terhadap anak berusia dua tahun, ARF, di Jakarta Timur menggemparkan publik. Pasangan suami istri, HWP (25) dan FMM (28), kini telah ditahan atas tuduhan penganiayaan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video kekerasan di media sosial yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh korban.

Polisi bergerak cepat setelah video tersebut viral. Kedua pelaku ditangkap dan ditahan pada tanggal 12 Juli 2025, setelah proses penyelidikan yang intensif.

Penangkapan Pelaku dan Kronologi Kejadian

Penahanan HWP dan FMM diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers. Mereka menghadapi tuduhan serius atas kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Penganiayaan yang dilakukan meliputi berbagai bentuk kekerasan fisik. ARF dicubit, dipukul, bahkan kepalanya dibanting ke tembok dan lantai.

Video yang memperlihatkan kekerasan tersebut pertama kali diunggah oleh seorang teman ibu korban, Devi Sri Rahayu. Ibu korban sendiri lah yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut berlangsung sejak Juni hingga 1 Juli 2025. Devi menitipkan ARF kepada pasangan tersebut karena harus bekerja di Surabaya.

Devi secara rutin memantau kondisi anaknya melalui panggilan video. Namun, pada panggilan terakhir, ia melihat lebam di wajah ARF yang memicu kecurigaan.

Motif Penganiayaan dan Peran Orang Tua

Ketika diinterogasi, pelaku HWP dan FMM memberikan keterangan yang berbeda. Mereka awalnya mengklaim lebam pada tubuh ARF disebabkan oleh kecelakaan jatuh. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh bukti-bukti yang ada.

Kecurigaan Devi semakin kuat. Ia kemudian meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan menyebarkannya di media sosial. Video tersebut kemudian viral dan menjadi bukti kuat dalam penyelidikan polisi.

Setelah video viral, Devi langsung terbang dari Surabaya untuk menemui anaknya dan menanyakan langsung kepada pelaku tentang luka-luka yang dialami ARF. Pelaku tetap bersikukuh bahwa luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan.

Keputusan Devi untuk meminta temannya merekam kondisi ARF dan menyebarkannya di media sosial merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus ini. Bukti visual tersebut menjadi kunci utama dalam penyelidikan polisi.

Proses Hukum dan Sanksi yang Diberlakukan

Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi keluarga korban, ketua RT, dan tentunya korban sendiri. Tim penyidik juga telah melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, HWP dan FMM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yaitu hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan anak. Peran orang tua dan pengasuh dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak sangatlah krusial.

Proses hukum terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap anak-anak yang dititipkan kepada orang lain. Komunikasi yang efektif antara orang tua dan pengasuh, serta pemantauan secara berkala, dapat mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *