Polwan Jadi Korban Jambret, Dua Pelaku Dibekuk Polres Jakpus

Polwan Jadi Korban Jambret, Dua Pelaku Dibekuk Polres Jakpus
Sumber: Antaranews.com

Polisi berhasil meringkus dua pelaku jambret yang tega merampas telepon genggam milik seorang Polwan di Jakarta Pusat. Kejadian yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwajib, menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan. Penangkapan kedua pelaku menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena korbannya adalah seorang anggota Polwan. Kejahatan jambret memang meresahkan dan seringkali menimbulkan kerugian bagi korban.

Penangkapan Dua Pelaku Jambret

Kedua pelaku, FR (24) dan DFN (28), ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025. FR, warga Kebon Melati, berperan sebagai eksekutor dan pengemudi motor. DFN, warga Kramat Senen, bertindak sebagai pendamping.

FR ditangkap di Bongkaran, Tanah Abang sekitar pukul 18.30 WIB. Satu jam kemudian, DFN berhasil dibekuk di Kramat Pulo, Senen. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Modus Operandi dan Peran Setiap Pelaku

Aksi kejahatan terjadi di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang. Korban yang sedang memegang telepon genggamnya, didekati dari belakang oleh kedua pelaku yang kemudian langsung merampas ponsel tersebut.

FR, sebagai eksekutor, langsung merampas HP korban. DFN berperan sebagai pengawas dan memastikan aksi berjalan lancar. Keterlibatan keduanya menunjukkan perencanaan yang terstruktur dalam menjalankan aksinya.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

FR, yang merupakan residivis jambret, mengaku telah melakukan empat aksi jambret lainnya. Dua di Jakarta Barat dan dua di Jakarta Pusat.

Telepon genggam hasil kejahatan dijual FR kepada seseorang berinisial DK seharga Rp600.000. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menekankan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan jalanan. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan menghindari penggunaan gadget di tempat yang rawan kejahatan. Pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan diri sendiri menjadi pelajaran berharga dari peristiwa ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus jambret ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam membantu polisi mengungkap berbagai kasus kejahatan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *