Polwan Jadi Korban Jambret, Dua Pelaku Ditangkap Polres Jakpus

Polwan Jadi Korban Jambret, Dua Pelaku Ditangkap Polres Jakpus
Sumber: Antaranews.com

Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret yang merampas telepon genggam milik seorang Polwan di Jakarta Pusat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespon laporan kejahatan dan menindak tegas para pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama di tengah maraknya tindak kejahatan jalanan.

Penangkapan kedua pelaku, FR (24) dan DFN (28), menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas kejahatan. Proses penyelidikan dan penangkapan yang cepat patut diapresiasi.

Kronologi Penjambretan dan Penangkapan

Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang. Korban, seorang Polwan, tengah memegang telepon genggamnya ketika kedua pelaku datang dari belakang dan merampas ponsel tersebut.

FR, sebagai pengemudi motor, berperan sebagai eksekutor. Sementara DFN bertindak sebagai pengawas dan pendamping.

Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka berhasil meringkus FR di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Satu jam kemudian, DFN juga berhasil ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Senen. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Profil Pelaku dan Modus Operandi

FR, warga Kebon Melati, ternyata merupakan pelaku kambuhan. Ia mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta, dua di Jakarta Barat dan dua lainnya di Jakarta Pusat.

Ponsel hasil jambretan dari Polwan tersebut dijual FR kepada seseorang berinisial DK seharga Rp600.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

DFN, warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping FR dalam aksi kejahatan mereka. Perannya memastikan kelancaran aksi jambret yang dilakukan FR.

Modus operandi pelaku sangat sederhana namun efektif. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dengan mendekati dari belakang dan merampas barang berharga secara cepat.

Proses Hukum dan Sanksi

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara. Besarnya ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan penegakan hukum akan ditegakkan secara adil.

Kasus penjambretan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap lingkungan sekitar. Meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penggunaan barang berharga secara mencolok di tempat umum dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan.

Keberhasilan penangkapan ini juga sekaligus menjadi bukti efektifitas kerja Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani kasus kejahatan jalanan. Semoga hal ini dapat menjadi contoh dan memotivasi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *