Revisi KUHAP: Hukum Pidana, HAM, dan Keadilan Seimbang

Revisi KUHAP: Hukum Pidana, HAM, dan Keadilan Seimbang
Sumber: Antaranews.com

Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan. Perdebatan seputar penekanan pada efektivitas penanggulangan kejahatan versus perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fokus utama. Pakar hukum pidana menyarankan agar kedua aspek krusial ini tidak dilihat sebagai pilihan eksklusif, melainkan diintegrasikan secara harmonis dalam KUHAP yang baru.

Dr. Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana, menekankan pentingnya keseimbangan ini. Ia berpendapat bahwa sistem hukum acara pidana yang efektif harus mampu menekan kejahatan tanpa mengorbankan HAM. Pendapatnya ini disampaikan langsung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

Menyeimbangkan Crime Control dan Due Process dalam Revisi KUHAP

Dua model utama dalam hukum acara pidana seringkali dipertentangkan: crime control model yang memprioritaskan efektivitas penanggulangan kejahatan, dan due process model yang menekankan perlindungan HAM. Dr. Chairul Huda mendorong Komisi III DPR RI untuk mengadopsi keduanya secara simultan.

Menurutnya, sistem yang efektif harus mampu menjalankan kedua fungsi tersebut. Sistem hukum acara pidana yang hanya berfokus pada salah satu aspek saja akan menimbulkan ketidakseimbangan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

Efektivitas Penanggulangan Kejahatan Tanpa Mengabaikan HAM

Hukum acara pidana bertujuan menciptakan sistem yang efektif dalam menekan kejahatan, selaras dengan hukum materiil (KUHP dan UU lainnya). Efektivitas ini tercermin dalam kecepatan proses hukum, memungkinkan seseorang diadili dengan cepat dan keputusannya ditentukan.

Namun, kecepatan proses tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan HAM. Dr. Chairul Huda mencontohkan praktik penegakan hukum yang berlebihan dan tidak terkontrol oleh KUHAP saat ini.

Pengungkapan identitas tersangka sebelum terbukti bersalah adalah salah satu contohnya. Hal ini, menurutnya, merupakan pelanggaran HAM yang perlu dihindari dalam revisi KUHAP mendatang.

Menghindari Perlakuan Diskriminatif dan Kesewenang-wenangan

Perlakuan diskriminatif terhadap tersangka juga menjadi perhatian penting. Beberapa kasus menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang signifikan antara tersangka satu dengan yang lain, tanpa alasan yang jelas dan proporsional.

Ada tersangka yang diperlakukan layaknya tamu, sementara yang lain diperlakukan seolah-olah sebagai teroris, sebelum adanya putusan pengadilan. Praktik seperti ini, menurut Dr. Chairul Huda, harus dihentikan.

Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap tersangka tidak boleh mendahului proses peradilan. Semua tindakan harus sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Revisi KUHAP harus memastikan bahwa semua tersangka diperlakukan secara adil dan setara, tanpa memandang latar belakang atau jenis kasusnya. Proses hukum yang adil dan berimbang menjadi kunci penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan, yang mampu menyeimbangkan kebutuhan untuk memberantas kejahatan dengan perlindungan HAM bagi setiap warga negara.

Harapannya, revisi ini akan menghasilkan sistem hukum acara pidana yang modern, efisien, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan HAM.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *