KUHAP Cepat Rampung: RUU Lain Terhambat, DPR Desak!

KUHAP Cepat Rampung: RUU Lain Terhambat, DPR Desak!
Sumber: Antaranews.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah gencar membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU KUHAP ini. Kecepatan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat ada beberapa RUU lain yang keberhasilannya bergantung pada penyelesaian revisi KUHAP.

Proses legislasi ini memiliki dampak signifikan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, percepatan pembahasan RUU KUHAP perlu dilakukan dengan teliti dan cermat, demi terwujudnya sistem hukum yang lebih baik.

Urgensi Percepatan Pembahasan RUU KUHAP

Adies Kadir menjelaskan, penyelesaian RUU KUHAP menjadi prasyarat penting bagi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kedua RUU ini menunggu finalisasi RUU KUHAP.

Ketiga RUU ini saling berkaitan dan harus selaras untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan efektif. Oleh sebab itu, DPR menargetkan penyelesaian RUU KUHAP secepat mungkin tanpa mengorbankan kualitasnya.

Sinkronisasi dengan KUHP dan Inovasi Hukum

Selain keterkaitan dengan RUU lain, Adies juga menekankan pentingnya sinkronisasi RUU KUHAP dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. RUU KUHAP sebagai hukum acara pidana harus selaras dengan KUHP yang baru.

Proses sinkronisasi ini membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang optimal agar tidak terjadi benturan atau inkonsistensi antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Kesiapan RUU KUHAP sebelum berlakunya KUHP baru sangat krusial.

RUU KUHAP juga perlu mengakomodasi perkembangan terkini, termasuk konsep keadilan restoratif (restorative justice). Penerapan restorative justice diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu.

Inovasi ini penting untuk memastikan sistem peradilan pidana Indonesia adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Keadilan yang sebenar-benarnya menjadi tujuan utama dari revisi ini.

Partisipasi Publik dan Transparansi Pembahasan

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU KUHAP berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Berbagai pihak, termasuk pakar hukum, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil dilibatkan aktif dalam proses penyusunan.

Komisi III telah menggelar beberapa rapat kerja dengan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan dan pertimbangan sebelum RUU disahkan. Transparansi ini bertujuan untuk memperoleh RUU yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai perspektif.

Beberapa organisasi yang diundang dalam rapat tersebut antara lain Ikatan Advokat Indonesia, kepolisian, kejaksaan, dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk membangun RUU yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dan komprehensif untuk seluruh undang-undang lex specialis di bidang hukum pidana. RUU ini akan menjadi fondasi sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.

Proses pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR RI dimulai secara resmi pada Selasa, dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman, memimpin Panitia Kerja (Panja). Anggota Panja berasal dari berbagai fraksi di DPR RI, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan RUU ini secara kolaboratif.

Dengan melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan berbagai aspek, diharapkan revisi KUHAP dapat menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keberhasilan revisi RUU KUHAP akan menjadi tonggak penting bagi reformasi hukum di Indonesia. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *