Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan publik. Transparansi proses revisi menjadi kunci utama agar publik merasa dilibatkan dan terhindar dari spekulasi.
Demi menjamin transparansi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajak masyarakat untuk turut memantau langsung proses revisi KUHAP di Gedung DPR.
Ajak Warga Menginap di Gedung DPR untuk Awasi Revisi KUHAP
Habiburokhman menyatakan kebingungannya atas anggapan bahwa proses revisi KUHAP ditutup-tutupi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menginap di Gedung DPR jika diperlukan, guna mengawasi proses revisi tersebut secara langsung.
Undangan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan revisi KUHAP.
Fasilitas seperti konsumsi, termasuk makanan dan minuman, bahkan akan disiapkan untuk para pengawas tersebut.
Transparansi Maksimal: Rapat Terbuka dan Siaran Langsung
Sebagai bentuk komitmen atas transparansi, rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang biasanya tertutup kini dibuka untuk umum.
Lebih lanjut, proses tersebut bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan publik terkait proses revisi KUHAP.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung.
Komitmen DPR: Revisi KUHAP Terpusat di Gedung Parlemen
Komisi III DPR RI sepakat untuk memusatkan seluruh rapat revisi KUHAP di Gedung DPR RI.
Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi kecurigaan publik dan memastikan proses revisi berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan terpusatnya pembahasan di Gedung DPR, diharapkan akan mempermudah pengawasan publik.
Hal ini juga memudahkan akses bagi masyarakat yang ingin turut memantau proses tersebut.
Tahapan Revisi KUHAP
Saat ini, revisi RUU KUHAP telah melewati tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 1.676 poin.
Tahapan berikutnya adalah proses di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Tim ini akan memproses perubahan-perubahan yang telah dibahas sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.
RUU KUHAP merupakan RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Upaya maksimal Komisi III DPR untuk memastikan transparansi revisi KUHAP patut diapresiasi. Langkah-langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik dan memastikan revisi KUHAP berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang baik.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses revisi ini sangat penting untuk memastikan revisi KUHAP menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan berkeadilan.