Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari sepuluh kali pemilu sejak kemerdekaan. Sistemnya terus disempurnakan, fokusnya selalu pada penguatan hak pilih langsung rakyat. Namun, kecurangan tetap menjadi masalah yang membayangi proses demokrasi ini. Baik kandidat maupun oknum penyelenggara pernah terlibat.
Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik saat ini tidak hanya fokus pada perbaikan sistem. Ia juga berupaya untuk mengevaluasi perilaku para politisi, mengingat kualitas demokrasi sangat bergantung pada individu yang menjalankannya, bukan hanya pada sistem yang digunakan.
Sistem Pemilu dan Perilaku Politisi: Dua Sisi Mata Uang
Pepatah “It’s not about the gun, but the man behind the gun” sangat relevan. Sehebat apa pun sistem pemilu yang dirancang, jika pelakunya tidak memiliki integritas, proses demokrasi akan tetap rawan kecurangan.
Pemilu bertujuan memilih pemimpin bangsa. Presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan legislator semuanya membutuhkan kendaraan politik berupa partai politik untuk maju.
Maka, partai politik memegang peran krusial dalam menentukan kualitas demokrasi. Kualitas kader partai menentukan apakah pemilu dimenangkan berdasarkan gagasan dan integritas, atau berdasarkan kekuatan finansial semata.
Revisi UU Pemilu: Menuju Kodifikasi dan Penguatan Integritas
Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi UU Pemilu periode 2024-2025. Banyak usulan dari legislator dan pakar mengarah pada kodifikasi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik menjadi satu kesatuan undang-undang.
Kodifikasi ini diharapkan memudahkan pemahaman dan penerapan aturan, serta meminimalisir celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
Selain kodifikasi, revisi juga diharapkan mencakup mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah dan menindak kecurangan.
Peran Partai Politik dalam Pencegahan Kecurangan
Partai politik perlu memiliki mekanisme internal yang kuat untuk menyaring dan mendidik kader-kadernya. Transparansi dalam pendanaan partai juga penting untuk mencegah praktik politik uang.
Penguatan pengawasan terhadap partai politik juga dibutuhkan, baik dari lembaga pemerintah maupun dari masyarakat madani.
Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu perlu mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan mereka memiliki keahlian dan integritas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan independensi penyelenggara pemilu juga sangat penting untuk mencegah interferensi dari pihak-pihak tertentu.
Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Revisi UU Pemilu dan Partai Politik bukan hanya soal memperbaiki sistem, tetapi juga soal membangun budaya politik yang lebih baik. Integritas para politisi, transparansi dalam proses pemilu, serta kapasitas penyelenggara pemilu yang kuat merupakan kunci untuk mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia.
Dengan memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas para pelaku politik, Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, sehingga hasilnya benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat.
Proses revisi UU ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif, menciptakan pemilu yang lebih bersih dan demokratis di masa depan.