Pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana atau yang akrab disapa Coach Justin, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan setelah Coach Justin merasa difitnah oleh berbagai postingan di Facebook, Instagram, X (sebelumnya Twitter), dan TikTok. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan dampak signifikan dari penyebaran informasi yang tidak akurat di dunia digital.
Pelaporan tersebut telah terdaftar resmi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2025. Coach Justin menyerahkan sejumlah bukti digital, termasuk *print out* postingan dan *flashdisk* berisi URL postingan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin
Kasus ini bermula pada April 2025, saat sejumlah akun media sosial menyebarkan postingan yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Coach Justin. Konten-konten tersebut menampilkan pernyataan-pernyataan yang tidak pernah diucapkan oleh Coach Justin.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Coach Justin sama sekali tidak pernah berkomentar, mengeluarkan pernyataan, atau membuat video terkait isu yang beredar. Kejadian ini membuat Coach Justin merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar.
Isi Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Dalam laporannya, Coach Justin mencantumkan terlapor yang masih dalam penyelidikan. Ia mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 Ayat (6) Jo. 27 A.
Sebagai bukti, Coach Justin menyerahkan *print out* postingan dari berbagai platform media sosial dan sebuah *flashdisk* berisi salinan URL postingan-postingan tersebut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat laporan dan membantu proses penyelidikan pihak kepolisian.
Tuduhan Fitnah Terkait Performa Timnas U-17
Coach Justin mengungkapkan bahwa fitnah yang ditujukan kepadanya berkaitan dengan performa Timnas Indonesia U-17. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi korban fitnah melalui media sosial, namun kali ini memilih untuk melaporkan karena penyebaran informasi negatif sudah sangat masif dan tidak lagi dapat dibiarkan.
Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan yang dikaitkan dengan namanya adalah palsu dan tidak pernah ia lontarkan. Hal ini menyebabkan reaksi negatif dari netizen terhadap dirinya. “Sebenarnya saya dulu sering difitnah tapi saya diamkan, tapi sekarang karena jumlahnya masif makanya ini sudah enggak normal,” ujar Coach Justin.
Dampak Negatif Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berdampak sangat luas dan merugikan korban. Selain merusak reputasi, hal ini juga dapat berdampak pada kehidupan pribadi dan profesional korban.
Kecepatan penyebaran informasi di dunia digital membuat dampak fitnah semakin sulit dikendalikan. Korban seringkali menghadapi kesulitan untuk membersihkan nama baik mereka setelah terlanjur tercemar di mata publik.
Kasus Coach Justin ini menjadi pengingat penting tentang bijak dalam menggunakan media sosial dan pentingnya tanggung jawab setiap pengguna dalam menyebarkan informasi. Kehati-hatian dan verifikasi informasi sebelum dibagikan sangatlah krusial untuk mencegah terjadinya pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku di balik akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Coach Justin dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pengguna media sosial untuk selalu bertanggung jawab atas setiap informasi yang mereka sebarkan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan.