Sidang Nikita Mirzani: Putusan Sela Eksepsi Kamis Depan

Sidang Nikita Mirzani: Putusan Sela Eksepsi Kamis Depan
Sumber: Antaranews.com

Sidang putusan sela kasus pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, bos sebuah klinik perawatan kulit, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan sela yang semula dijadwalkan, memberikan waktu tambahan bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesehatan Nikita Mirzani yang juga tengah menjalani persidangan lain. Proses hukum ini terus berjalan dengan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan.

Penundaan Sidang Putusan Sela

Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani yang digelar Selasa (8/7) menghasilkan keputusan untuk menunda sidang putusan sela. Hakim Kairul Soleh memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 17 Juli 2025.

Penundaan ini memberikan kesempatan bagi JPU untuk mempersiapkan argumen mereka lebih matang. Selain itu, penundaan juga diharapkan memberikan waktu bagi Nikita Mirzani untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

Hakim juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatan mengingat kesibukannya menjalani berbagai persidangan. Pihak pengadilan berharap agar Nikita Mirzani dapat hadir kembali di persidangan berikutnya.

Dakwaan terhadap Nikita Mirzani

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, atas tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Dakwaan tersebut merinci bagaimana Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual oleh klinik milik Reza Gladys.

Nikita Mirzani diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025 dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Eksepsi tersebut merupakan upaya Nikita Mirzani untuk membantah dakwaan yang dilayangkan JPU.

Pasal yang Dikenakan dan Tuntutan JPU

Nikita Mirzani dan asistennya didakwa berdasarkan beberapa pasal. Mereka didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan yang diajukan JPU cukup berat dan berpotensi memberikan hukuman penjara yang signifikan kepada Nikita Mirzani dan asistennya jika terbukti bersalah. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib hukum mereka.

Proses persidangan ini tentunya akan terus menarik perhatian publik. Penundaan sidang putusan sela memberi ruang bagi semua pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya. Kondisi kesehatan Nikita Mirzani juga menjadi pertimbangan penting dalam jalannya persidangan ini, mengingat tuntutan yang dihadapi cukup serius. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan keputusan pengadilan atas kasus yang sedang bergulir. Semoga proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan.

Ikuti Kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *